Dengan diberlakukannya PP 41 tahun 2007 dan Peraturan Daerah Kabupaten Barito Selatan Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah, maka mulai 24 Pebruari 2011 pengelolaan Objek Wisata Danau Sadar yang mulanya adalah wewenang Bagian Umum Sekretariat Daerah Kab. Barito Selatan diserahkan kepada Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kab. Barsel.
Danau Sadar |
tribun Danau Sadar |
Danau Sadar |
Danau Sadar |
Danau Sadar |
0 komentar:
Posting Komentar