Kabupaten Barito Timur
Wilayah
Kabupaten Barito Timur (Tamiang Layang) termasuk daerah inti kerajaan Banjar
sejak zaman Hindu hingga dihapuskannya Kerajaan Banjar oleh Hindia Belanda pada
tahun 1860, jadi sebelumnya tidak pernah
diserahkan oleh Kerajaan Banjar kepada Hindia Belanda seperti kebanyakan daerah
lainnya di Kalimantan. Perjanjian 1826 menetapkan daerah tepi barat sepanjang sungai Barito dari Kuin hingga Mengkatip ditarik garis ke gunung Luang sampai ke selatan
sepanjang sisi barat pegunungan
Meratus termasuk
dalam wilayah Kesultanan
Banjar
(1826-1860), sedangkan sebagian wilayah lainnya menjadi wilayah Hindia Belanda,
seperti pembagian wilayah menurut Staatsblad van Nederlandisch Indië tahun
1849, merupakan bagian dari zuid-ooster-afdeeling berdasarkan Bêsluit van
den Minister van Staat, Gouverneur-Generaal van Nederlandsch-Indie, pada 27
Agustus 1849, No. 8 Tahun 1851 penginjil Denniger tiba
di Marutuwu dan pada 18 Februari 1852 terjadi baptisan pertama umat Kristen di daerah ini.
Barito Timur
adalah nama yang secara resmi ditetapkan bagi daerah ini setelah terbentuk
menjadi kabupaten otonom sejak tahun 2002. Sebelumnya, daerah ini masih
bergabung dengan Kabupaten Barito Selatan. Barito Selatan dikenal dengan nama
Barito Hilir untuk wilayah dengan luas 8.287,57 km² sepanjang kiri dan kanan
aliran Sungai Barito dan untuk Barito Timur dengan luas 3.013 km² yang meliputi
daratan sebelah timur Sungai Barito. Seiring dengan semangat otonomi daerah,
maka masyarakat Barito Timur mengusulkan dibentuknya kembali Kabupaten Barito
Timur.
Berdasarkan
pembagian wilayah administrasi pemerintahan pada waktu itu, Wilayah Barito
Hilir dan Barito Timur adalah Wilayah Kewedanaan dari Kabupaten Barito yang
pusat pemerintahannya berkedudukan di Muara Teweh.
Kedua
wilayah Kewedanaan tersebut adalah :
- Kewedanaan Barito Hilir dengan ibu kotanya Buntok
- Kewedanaan Barito Timur dengan ibu kotanya Tamiang Layang
Tuntutan
masyarakat dari kedua kewedanaan ini agar Kabupaten Barito dipisahkan menjadi
dua kabupaten, yang akhirnya mendapat dukungan dari DPRD Barito pada tahun 1956
dalam bentuk Mosi tanggal 30 Januari 1956 dengan Nomor 1/MS/DPRD/56 dan tanggal
21 September 1956 dengan Nomor 2/MS/DPRD/56.
Selain itu
tuntutan masyarakat ini dituangkan pula dalam surat dukungan Bupati Kepala
Daerah Kabupaten Barito dengan surat nomor 675/UP-IV-4 tanggal 23 April 1958.
Sambil menunggu ketetapan dari Pemerintah Pusat oleh Gubernur Kepala Daerah
Tingkat I Kalimantan Tengah, dikeluarkan Surat Keputusan (SK) nomor 28/Des-I-4/58
tanggal 10 Juni 1958 kemudian ditunjuklah Wedana Barito Hilir disamping
tugasnya mengadakan persiapan-persiapan seperlunya.
Realisasi
dari Surat Keputusan (SK) tersebut maka pada tanggal 5 September 1958 resmi
terbentuknya Kantor Persiapan Kabupaten yang berkedudukan di Buntok. Tahun 1959
keluarlah Undang-undang nomor 27 Tahun 1959 yang berlaku sejak tanggal 4 Juli
1959. Dalam Undang-undang tersebut ditetapkan antara lain Kewedanaan Barito
Hilir dan Barito Timur dijadikan Daerah Otonomi yang terpisah dari Kabupaten
Barito dengan nama Kabupaten Daerah Tingkat II Barito Selatan, dengan pusat
pemerintahan berkedudukan di Buntok.
Secara
formal Kabupaten Barito Timur terbentuk bersama-sama dengan beberapa kabupaten
lainnya di wilayah Provinsi Kalimantan Tengah pada tahun 2002 berdasarkan
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2002 tentang Pembentukan
Kabupaten Katingan, Kabupaten Seruyan, Kabupaten Sukamara, Kabupaten Lamandau,
Kabupaten Gunung Mas, Kabupaten Pulang Pisau, Kabupaten Murung Raya dan Kabupaten
Barito Timur.
Sebelum
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2002 tentang Pembentukan
Kabupaten Katingan, Kabupaten Seruyan, Kabupaten Sukamara, Kabupaten Lamandau,
Kabupaten Gunung Mas, Kabupaten Pulang Pisau, Kabupaten Murung Raya dan Kabupaten
Barito Timur ini dikeluarkan, wilayah Kewedanaan Barito Timur pernah berkembang
dari Kewedanaan Barito Timur menjadi Wilayah Pembantu Bupati Barito Timur,
sejak Undang-undang tersebut diatas berlaku, maka secara resmi Wilayah Barito
Timur memisahkan diri dari Kabupaten Barito Selatan dan menjadi daerah otonom
sendiri dengan nama Kabupaten Barito Timur dengan ibu kota Tamiang Layang.
Pembagian administratif
Wilayah Kabupaten
Barito Timur dibagi menjadi 10 kecamatan, yaitu:
- Awang
- Benua Lima
- Dusun Tengah
- Dusun Timur
- Karusen Janang
- Paju Epat
- Paku
- Patangkep Tutui
- Pematang Karau
- Raren Batuah
Kependudukan
Jumlah
penduduk Kabupaten Barito Timur sekitar 96.820 jiwa dengan klasifikasi 49.845
laki-laki dan 46.975 perempuan serta jumlah Rumah Tangga sebanyak 25.697 KK
(hasil Sensus Penduduk Indonesia 2010).
0 komentar:
Posting Komentar